BAB 12
PENYELESAIAN
SENGKETA
12.1 Pendahuluan
Pihak yang merasa dirugikan akan
menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat
menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah
konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan
pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan,
sehingga dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa secara formal
berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan
(litigasi) dan abitrase (perwasitan), serta proses penyelesaian-penyelesaian
konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang
bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
12.2 Cara – Cara Penyelesaian Sengketa
Di dalam penyelesaian sengketa dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi (negotiation), melalui
pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, abitrase, peradilan, dan peradilan umum.
1. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi adalah proses
tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara
satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi)
lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai
melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Dalam hal ini, negosiasi
merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada
saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yangsama maupun yang
berbeda.
2.
Mediasi
Mediasi adalah proses
pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai
penasihat.
Dapat ditarik kesimpulan
bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang
bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya
penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak
ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai
mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, antara
lain :
- Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
- Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak- pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, putusan
yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati
bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang
menjadi tatanan dalam masyarakat.
Jika dengan cara mediasi
tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak
boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan , abitrase
atau lain-lain.
3.
Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan
penyelesaian. Dalam menyelesaikan perselisihan , konsiliator memiliki hak dan
kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada
yang bersengketa.
Selain itu, konsiliator
tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para
pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil
sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk
kesempatan di antara mereka.
4.
Arbitrase
Arbitrase adalah usaha
perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam penyelesaian sengketa melalui
lembaga abitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang
bersifat nasional maupun internasional dikarenakan sifat kerahasiaannya,
prosedur sederhana, purusan abitrase mengikat para pihak, dan disebabkan
putusan yang diberikan bersifat final.
Arbitrase adalah sebagai
upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun internasional.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa.
Perjanjian arbitrase
merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu
perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu
perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Arbitrase terbagi 2
jenis, yaitu :
·
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
Merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk
menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
·
Arbitrase institusional
Merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang
bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk
selamanya dan tidak bubar , meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai
diputus. Sementara itu, di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang
memberikan jasa arbitrase , yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusan arbitrase
merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau
perjanjian kembali. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, suatu
putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di
wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan seperti
berikut :
- Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu Negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
- Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
- Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
- Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, suatu
keputusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan
apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur seperti berikut
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
- Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
5.
Peradilan
Pengadilan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
di lingkungan peradilan umum. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan Badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkunagan peradilan agama, lingkungan peradilan militer ,lingkungan peradilan
tata usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
6.
Peradilan Umum
Dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum, yang dimaksud dengan peradilan umum adalah salah satu kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara
perdata dan pidana. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan
Mahkamah Agung.
·
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama
yang berkedudukan di kota madya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kota madya atau kabupaten, yang dibentuk dengan keputusan
presiden.
·
Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding
yang berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
·
Mahkamah Agung
Ketentuan mengenai Mahkamah Agung diatur dalam
Undang-Undang No.14 tahun 1985, merupakan pengadilan Negara tertinggi dari
semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari
pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain yang berkedudukan di ibukota
Negara Republik Indonesia.
Perbandingan antara Perundingan , Arbitrase, dan
Litigasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak Formal
sesuai dengan rule
|
Sangat formal
dan teknis
|
Jangka waktu
|
Segera
(3-6 minggu)
|
Agak cepat
( 3-6 bulan )
|
Lama
( 2 tahun lebih
)
|
Biaya
|
Murah
|
Terkadang sangat
mahal
|
Sangat mahal
( expensive)
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Focus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
( the past )
|
Masa lalu
( the past )
|
Metode negoisasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang
sudah lalu
|
Jalan buntu
( blocked)
|
Jalan buntu
( blocked)
|
Result
|
Win – win
|
Win – lose
|
Win – lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu di tolak
dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
Suasana emosional
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
sumber :