Kamis, 19 April 2018

BAB 8
PASAR MODAL


8.1 Pengertian 

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.
Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).

8.2 Dasar Hukum

  1. Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal
  2. Peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal
  3. Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
  4. Surat keputusan mentri keuangan no 645/kmk.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
  5. Surat keputusan mentri keungan no 646/kmk.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing
  6. Surat keputusan mentri keuangan no 647/kmk.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
  7. Keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
  8. Keputusan presiden no 120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
  9. Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999
  10. Keputusan mentri negara investasi/kepala badan koorsinasi penanaman modal no 38/sk/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing.

8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal 

Produk (surat berharga) pasar modal yang lazim diperdagangkan bisa kita kelompokkan menjadi dua yaitu surat berharga yang berbentuk kepemilikan dan surat berharga yang berbentuk uang.
Instrumen (produk) yang ditransaksikan dalam pasar modal memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun atau dikenal dengan istilah (long-term instrument). Jadi, beberapa produk yang ada dalam pasar modal diantaranya yaitu:

1. Saham Biasa (Common Stock)
Pengertian saham biasa adalah tanda kepemilikian atau penyertaan sesorang maupun badan dalam suatu perusahaan. Ciri-ciri dari saham biasa adalah memiliki hak suara, perusahaan mendapat keuntungan, dividen medapat keuntungan dna mempunyai hak pembagian kekayaan usaha apabila perusahaan ternyata bangkrut setelah kewajiban perusahaan dilunasi. Salah satu jenis saham biasa yaitu Saham unggulan (blue chips) merupakan yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang sudah lama menunjukkan kemampuan dalam memperoleh keuntungan dan pembayaran deviden.
Contoh dari saham unggulan yaitu: PT HM Sampoerna, PT Telkom Tbk, PT. Gudang Garam Tbk, dan PT Unilever Tbk.

2. Bukti Right (Right Issue)
Pengertian Right Issue adalah hak untuk membeli saham baru yangdikeluarkan emiten bagi pemodal. Dikarenakan sebatas hak, maka investor yang terkait tidak diharuskan membelinya. Dibandingkan dengan deviden yang secara otomatis diterima oleh pemegang saham.
Keuntungan (imbalan) yang diterima oleh pembeli Right Issue adaah sama dengan imbalan saham yaitu dividend atau capital gain. Risiko investasi right issue yang dihadapi oleh investor adalah rugi dalam jual beli saham (capital loss) atau menurunnya deviden per saham.

3. Obligasi (Bonds)
Pengertian obligasi adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang beserta bunganya secara periodik atau pada waktu yang telah ditentukan
Keuntungan obligasi berupa bunga (dikenal dengan istilah kupon) yang bisa dibayarkan tahunan, semesteran dan bisa juga triwulan. Obigasi juga dimungkinkan mendapatkan capital gain layaknya saham. Obligasi memiliki perjanjian yang mengikat antara kedua pihak yaitu phak pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan pihak penerima pinjaman.

Penerbit obligasi akan menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan aturan-aturan yang ditentukan seperti jatuh tempo pelunasan, bunga yang dibayarkan dan besarnya pokok hutang.

4. Saham Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham preferen adalah saham yang memberikan hak spesial atau hak prioditas pilihan kepada pemegangnya. Hak apa sajakah itu? Diantaranya seperti hak menukar sahamnya dengan saham biasa, hak untuk mempengaruhi manajemen dalam pencalonan pengurus, hak untuk didahulukan mendapatkan deviden, hak untuk mendapat deviden dalam jumlah tetap dan resiko yang lebih kecil dibandingkan saham biasa
Dengan kata lain, Saham preferens adalah gabungan dari obligasi dan saham biasa, maksudnya adalah disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, di sisi lain juga mempunyai karakteristik saham biasa.

5. Waran (Warrant)
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang telah ditentukan. Waran biasanya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, contohnya obligasi dan saham. Tujuan diterbitkan waran adalah supaya menarik pemodal untuk membeli saham atau obligasi yang diterbitkan emiten. Tentu investor akan senang menginvestasikan dananya di bank apabila keadaan suku bunga tinggi.

6. Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana adalah tempat untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan selanjutnya oleh manajer investasi akan diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga (portofolio efek).
Keuntungan dari investasi reksadana akan didapat dari tiga sumber pokok yaitu deviden, peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan capital gain.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) sendiri adalah perbandingan total dari nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dan total volume reksadana yang diterbitkannya.
Perdagangan produk pasar modal di Indonesia dilaksanakan di dua kota yaitu Jakarta (Bursa Efek Jakarta) dan di Surabaya (Bursa Efek Surabaya). Produk pasar modal yang dijual di bursa efek harus sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal 

a. Emiten
Emiten adalah pihak (perusahaan) yang bermaksud melakukan emisi/penerbitan efek, artinya menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan atau disebut dengan perusahaan yang go-piblic. Jumlah perusahaan yang tercatat atau telah menjual sahamnya (listing) di bursa efek jakarta 342 perusahaan. 

b.Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang sudah go-public. Investor bisa berasal dari dalam negeri ataupun investor asing dari luar negeri. 

c. Lembaga-Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang Pasr Modal
Lembaga-lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal terdiri atas antara lain sebagai berikut

  • Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) : Badan pengawas pasar modal adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pasar modal Indonesia. Pada awalnya Bapepam berfungsi sebagai Badan Pelaksana Pasara Modal di Indonesia tetapi sejak adanya swastanisasi bursa (tahun 1992), maka fungsi Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal
  • Bursa Efek : Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu Burs Efek jakarta/Jakarta Stock Exchange dan Bursa Efek Surabaya/ Surabaya Stock Exchange
  • Penjamin emisi (Underwriter): Penjamin emisi adalah perusahaan yang berperan sebagai penjamin agar sekuritas/saham yang diterbitkan oleh emiten laku terjual. 
  • Perantara Pedagang Efek (PPE) (pialang/broker) : Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang bertindak sebagai agen atau perantara untuk pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi/fee. Sebagai mana kita ketahui dalam perdagangan efek di bursa hanya dapat dilaksanakan oleh anggota bursa melalui wakil perantara pedagang efek yang dikenal sebagai pialang (broker). Jumlah anggota bursa di Bursa Efek Jakarta tercatat sebanyak 122 perusahaan. 


e. Pedagang Efek (Dealer) : Pedagang efek adalah perusahaan pialang yang bertindak sebagai pedagang perantara efek/agen baik untuk pemodal dan juga untuk dirinya sendiri. 

f. Wali Amanat (Trustee) : Wali amanat adalah perusahaan yang bertugas melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal. 

g. Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) : Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk melakukan bisnis pada perdagangan sekuritas.

h. Penanggung : Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.

i. Akuntan Publik : Akuntan publik adalah peran akuntan publik diperlukan untuk memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan yang go-public.

j. Notaris : Notaris adalah jasa untuk membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan dalam RUPS. 

k. Konsultan Hukum : Konsultan hukum adalah konsultan yang jasanya diperlukan agar jangan sampai perusahaan yang meneribitkan sekuritas di pasar modal ternyata terlibat persengketaan hukum dengan pihak lain. 

l. Lembaga Clearing : Lembaga clearing adalah yang bertugas untuk menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan dan mengatur arus sekuritas tersebut.

8.5 Instansi yang Terkait dalam Paar Modal

Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LP).
1.    BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a) Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b) Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
Bursa efek
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
Reksa dana
Perusahaan efek dan perorangan
c) Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa: 
1) Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

2.    Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham.
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa yang bersangkutan.
Segmen pasar di bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Penjelasan masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut:
I. Pasar reguler
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara tawar menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market) berdasarkan kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau ada batas minimal saham yang 
diperdagangkan, yakni 500 efek atau saham.

II. Pasar negosiasi
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan perusahaan pialang atau AB bell. Perdagangan saham di pasar ini tidak menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).

III. Pasar tunai
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler, demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.

3.    Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Dijalankan oleh PT. Kliring dan Penjamin Efek Indonesia   (KPEI)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien.  Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Fungsinya adalah:
Melakukan kliring(proses penentuan hak dan kewajiban pelaku bursa atas suatu transaksi)  terhadap tiap transaksi.
Melakukan penjaminan terhadap penyelesaian suatu transaksi bursa.
Kliring Penjamin Efek Indonesia ( KPEI )
Kegiatan para investor dan para emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak transaksi keuangan antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu diperlukan 1 Lembaga yang menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang bisa di pertanggung jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa. Untuk kepentingan inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Tugas dari Kliring Penjamin Efek Indonesia  (KPEI) adalah mengawasi, melaksanakan dan penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan dengan teratur, wajar dan efisien.

4.    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Dijalankan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
LPP adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement) semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.[1]  Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi: penyimpanan efek dalam bentuk elektronik, administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil Corporate Action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
Saat ini fungsi LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada dasarnya adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi sesuatu penggunaan jasa. Jasa k ustodian yang diberikan oleh LPP harus mampu memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti dividen dan bonus, pemrosesan administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

8.6  Reksadana

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3. Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4. Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividenatau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)

suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.

Kontrak Investasi Kolektif

kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana

Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:

Reksadana Terbuka

adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.

Reksadana Tertutup

adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersih.

Jenis-jenis Reksadana

Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
1. Reksadana Campuran.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.

2. Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tetapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.

3. Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 80% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.

4. Reksadana Index
Reksadana Index adalah reksadana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil). Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksadana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).[2]

8.7  Lembaga Penunjang Pasar Modal 

Lembaga Penunjang Pasar Modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar modal, meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.
a. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.
b. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.
c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
d. Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
f. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.

8.8 Profesi Penunjang Pasar Modal

Profesi penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris.
a. Akuntan
Akuntan adalah profesi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. Untuk melakukan tugasnya di pasar modal, akuntan yang bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan pemeriksaan perusahaan efek.
b. Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan memberikan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan usaha emiten, seperti anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan, perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh karena itu, konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.
c. Penilai (Appraiser)
Penilai adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva (harta) menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya) dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi.
d. Notaris
Notaris adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting.

8.9  Larangan dalam Pasar Modal

Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
  1. Menipu pihak lain dengan cara apa pun,
  2. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
  3. Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
  4. Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.

Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak lain

a. Larangan bagi orang dalam
b. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
c. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8.10 Sanksi terhadap Larangan

a. Sanksi Administrasi
b. Sanksi Pidana




Sumber :









BAB 7
HAK KEKAYAAN INTELKTUAL

7.1 Pengertian HKI

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright).
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
Paten (patent);
Desain industri (industrial design);
Merek (trademark);
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
Rahasia dagang (trade secret).

7.2 Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

3. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

4. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

5. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

6. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Hak Cipta ( copyrights )

Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )

Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.   Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).”
b.    Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : “Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). “
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
c.   Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesiakepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
e.    Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f.    Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual  Di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treat

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

7.5 Hak Cipta

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  4. musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. Seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
  1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
  2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
  3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
  4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut)

7.6 Hak Paten

Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
  1. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Hak Paten adalah :

  1. Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
  2. Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
  3. Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten adalah :

Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Permohonan harus memuat :
1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7. judul Invensi;
8. klaim yang terkandung dalam Invensi;
9. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11. untuk memperjelas Invensi; dan
12. abstrak Invensi.

7.7 Hak Merek

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

7.8 Perlindungan Varietas Tanaman

Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.  Varietas tanamanadalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. Varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Sedangkan suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.

Berdasarkan pasal 4 UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan VArietas Tanaman, jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah selama dua puluh tahun untuk tanaman semusim dan dua puluh lima tahun untuk tanaman tahunan. Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan dan tanaman merambat yang masa produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut sebagai tanaman semusim. Di Indonesia, PVT dapat didaftarkan ke Pusat PVT, Kementrian Pertanian.

7.9 Rahasia Dagang

Undang-Undang tentang Rahasia Dagang ini baru diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000, sehingga secara efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam kewenangan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Lingkup dari Rahasia Dagang menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memi-liki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakan umum. Secara mudah, Rahasia Dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Syarat lain adalah Rahasia Dagang ini haruslah dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Upaya untuk melindungi kerahasiaan ini tentu saja haruslah memenuhi standar-standar baku tentang perlindungan atas Rahasia Dagang ini. Batasan dari kerahasiaan ini menurut UU adalah tidak diketahui umum oleh masyarakat. Dengan kata lain, sepanjang informasi tersebut berada dalam lingkup dan pengawasan dari pemilik Rahasia Dagang, maka informasi tersebut adalah merupakan Rahasia Dagang.
UU Rahasia Dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk informasi yang merupakan Rahasia Dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada praktek hukum. UU Rahasia Dagang ini mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak dan lisensi Rahasia Dagang ini dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Mengenai tata cara, biaya, apa yang dimuat dalam dalam permintaan pencatatan pengalihan hak atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat administratif saja dan tidak mencakup substansi dari Rahasia Dagang tersebut. Sampai saat tulisan ini dibuat, institusi atau badan yang berwenang di lingkungan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual ini belum terbentuk.

7.10 Desain Industri

Desain Industri (DI) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

7.11 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.




Sumber :


BAB 6
HUKUM ASURANSI


6.1 Pengertian

Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung).
Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti).
Sedangkan di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

6.2 Dasar Hukum Asuransi

Berikut 5 dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992

Dilihat dari kedudukannya, undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau bahwasanya asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, dan negara membuka kesempatan bagi kegiatan usaha perasuransian dan mengatur kegiatan perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan asuransi yang ada di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang diatur dalam UU No.2 Tahun 1992, yaitu :
Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi
Bidang usaha perasuransian
Jenis usaha perasuransian
Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian
Penutupan objek asuransi
Bentuk hukum usaha asuransi
Kepemilikan perusahaan asuransi
Perizinan usaha
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian
Kepailitan dan likuidasi
Ketentuan pidana
Dengan mengetahui isi dari undang-undang ini sangat jelas terlihat alasannya kenapa undang-undang ini dijadikan sebagai dasar utama dalam ketentuan hukum usaha perasuransian.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774

Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari penjelasan undang-undang diatas menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak didalamnya. Karena mengandung unsur penjanjian maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah, dimana hal tersebut dirinci dan dijelaskan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.” Manfaat asuransi adalah memberikan jaminan yang bersifat menguntungkan kepada pihak tertanggung jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak dapat dipastikan waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa “suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.”

3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 

Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi. Khusus dalam Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan pertanggungan secara umum yang dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 246-286. Dari sekian banyak pasal yang ada dalam Bab 9 KUHD, yang paling sesuai dengan penjelasan asuransi secara umum adalah Pasal 246 yang menyebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.”
Sekilas jika diperhatikan penjelasan asuransi secara umum dalam pasal 246 diatas akan sangat terlihat kemiripannya dengan penjelasan asuransi secara umum dalam UU No.2 Tahun 1992, bahkan jika diambil intisari dari apa yang dijelaskan akan memiliki arti dan maksud yang sama. Dalam Bab 9 KUHD secara menyeluruh menjelaskan tentang ketentuan tentang jenis pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu akta atau polis.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari atas tujuan asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia, sehingga dalam penerapan berkelanjutan diperlukan sebuah arahan agar dalam kegiatan usaha perasuransian berjalan dengan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik dan sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. 
Melihat isi dari keseluruhan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jelas sekali bahwa penyusunan peraturan ini masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal tersebut terlihat dari adanya penekanan yang sama terhadap beberapa ketentuan yang termuat didalamnya. Secara garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berisi tentang ketentuan umum ruang lingkup asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan usaha perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan penyelenggaraan usaha perasuransian. 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari akan adanya perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan dan disamping itu terjadi pula perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang telah berlaku. 
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 mengandung perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian negara, diantaranya tentang meningkatnya persyaratan modal yang harus disetor untuk pendirian perusahaan asuransi baru, adanya laporan yang harus disampaikan kepada menteri jika terjadi setiap perubahan kepemilikan perusahaan asuransi, dan perubahan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi. 
Hadirnya asuransi pada dasarnya memberikan jaminan perlindungan kepada seseorang dari berbagai kejadian buruk yang bisa menimpa di waktu tertentu diluar prediksi dan harapan orang tersebut. Dilihat dari proses kegiatan asuransi pastilah terdapat sebuah perjanjian yang bersifat mengikat, dimana seseorang yang setuju dengan asuransi tersebut harus membayar sejumlah premi tertentu dalam jangka waktu tertentu, dimana premi tersebut merupakan pengganti dari perlindungan yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi. Karena dalam kegiatan usah perasuransian didalamnya termuat beberapa unsur yang termasuk dalam tindakan pidana maka agar penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan hukum maka usaha perasuransian harus mengikuti aturan-aturan dari dasar hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia, hal ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepada kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung agar dapat mempertanggungjawabkan semua kewajibannya masing-masing. 

6.3 Penggolongan Asuransi

1. Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis usaha

Asuransi kerugian (non – life insurance)
Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.  Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.

Asuransi jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.

Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.

2. Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian

Asuransi kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.

Asuransi jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.

3. Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat pelaksana

Berdasarkan sifat pelaksananya asuransi dapat digolongkan menjadi:

Asuransi sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.

Asuransi wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.

Asuransi kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).

6.4 Prinsip – Prinsip Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution.
Insurable Interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith 
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Proximate Cause 
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Indemnity 
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation 
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

6.5 Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung) yang berisi pengalihan risiko dan syarat-syarat berlaku (jumlah uang pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu dan lain sebagainya). Polis asuransi jiwa disebut juga dengan istilah kontrak, kontrak polis, sertifikat asuransi. Polis asuransi sangat penting untuk nasabah dan perusahaan asuransi, sebagai:
  • Bukti tertulis bagi kedua belah pihak yang sudah sepakat.
  • Jaminan untuk nasabah, untuk mengganti kerugian dari pihak perusahaan asuransi. Termasuk pada saat nasabah melakukan klaim atau tuntutan hukum jika terjadi kesalahpahaman.
  • Perusahaan asuransi menganggap polis adalah tanda terima dari nasabah dan nasabah tunduk pada aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 256 KUHD, kecuali asuransi jiwa, polis asuransi harus memuat syarat-syarat berikut;
1. Hari dan tanggal pembuatan polis
2. Nama nasabah atau tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
3. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
4. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
5. Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh perusahaan asuransi atau penanggung
6. Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
7. Premi asuransi
8. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan perjanian khusus yang diadakan antara penanggung dan tertanggung, antara lain mencantumkan Banker’s Clause yaitu klausul yang hanya dicantumkan atas permintaan Bank penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan pemilik atau pemegang hak
Sedangkan untuk asuransi kebakaran, syarat-syarat yang berlaku dan wajib ditulis dalam polis sesuai dengan Pasal 287 KUHD adalah;
1. Letak barang tetap serta batas-batasnya
2. Pemakaian barang
3. Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, jika berpengaruh pada obyek pertangungan
4. Harga barang yang dipertanggungkan
5. Letak dan pembatasan gedung serta tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan berada

Jenis – jenis polis asuransi yaitu :

Polis asuransi kesehatan
Polis asuransi kesehatan adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan penjaminan biaya kesehatan atau perawatan tertanggung jika mengalami sakit atau kecelakaan. Untuk jenis perawatannya, dibagi menjadi 2 macam, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).

Polis asuransi jiwa
Polis asuransi jiwa adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan penjaminan terhadap kerugian finansial yang tak terduga yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Polis asuransi rumah
Polis asuransi rumah adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan yang mencakup perlindungan terhadap tempat tinggal dari segala risiko atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Polis asuransi kendaraan bermotor
Polis asuransi kendaraan bermotor adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung dalam masalah pemberian proteksi terhadap kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dari segala macam risiko.

Polis asuransi perjalanan (voyage policy)
Polis asuransi perjalanan adalah surat perjanjian polis yang berisikan kesepakatan pemberian jaminan dari perusahaan asuransi kepada sang tertanggung dari hari pertama dia melakukan perjalanan sampai jangka waktu tertentu. Pemberian perlindungan tersebut juga meliputi barang bawaan sang pemegang polis.

Polis Veem
Polis Veem adalah dokumen kontrak pembayaran yang menanggung barang selama berada di dalam gudang atau suatu tempat dari kemungkinan terjadinya risiko kerusakan, kebakaran, kehilangan atau hal lainnya.

Polis Tidak Ditaksir (unvalued policy)
Polis tidak ditaksir adalah suatu dokumen kontrak yang berisikan harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis yang diperlukan sebagai dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal gati rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi tersebut.

Polis Ditaksir (valued policy)
Polis ditaksir adalah dokumen kontrak pembayaran yang jumlah harga pertanggungannya dapat ditaksir atau dikira-kira. Di dalamnya terdapat syarat valued atau so valued.

Polis asuransi risiko perang
Polis asuransi risiko perang merupakan surat perjanjian antara dua belah pihak yang berisikan kesepakatan pemberian perlindungan kepada sang pemegang polis saat dia berada di medan perang. Pada umumnya, di dalam perjanjian polis tersebut menjamin semua biaya atas hal-hal yang terjadi di medan perang, kerugian sampai dengan hal-hal yang diakibatkan orang lain.

Fungsi utama polis 

Dalam asuransi, fungsi polis sangatlah penting baik bagi pihak tertanggung maupun pihak penanggung. Jika proses perjanjian awal tidak memakai polis, maka tidak ada jaminan bahwa perjanjian itu sah. Maka berhati-hatilah jika Anda ditawari jasa asuransi tapi pada prosesnya tidak menyinggung tentang polis. Bisa saja itu adalah bentuk penipuan. Periksa juga lembar polis. Jika Anda mendaftar untuk asuransi jiwa, maka polisnya harus polis asuransi jiwa.
Fungsi polis bagi tertanggung yaitu sebagai bukti tertulis atas jaminan pertanggungan, bukti pembayaran premi kepada penanggung, dan bukti otentik untuk menuntut penanggung jika tidak memenuhi jaminannya. Sedangkan fungsi polis asuransi bagi penanggung adalah sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan. Selain itu juga sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim atau ganti rugi bila penyebab kerugian tidak sesuai dengan persyaratan di polis.



Sumber :