Kelola
Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Buktikan Koperasi
Kredit Obor Mas Berkualitas
Analisis
Koperasi Kredit Obor Mas
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah
Ekonomi
Koperasi yang bermuatan softskill.
Koperasi Kredit Obor Mas
Jalan
Kesehatan No. 4
Kota Maumere,
Kabupaten Sikka
Nusa Tenggara
Timur 86111
Abstrak
Analisis ini bertujuan untuk
memberikan informasi tentang Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas sebagai koperasi
kredit kedua di Indonesia yang berhasil menjadi koperasi kredit penyalur kredit
usaha rakyat (KUR) yang diresmikan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Anak Agung
Gede Ngurah Puspayoga pada tanggal 19 Desember 2017 lalu.
Pada saat ini masih banyak orang yang
kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor
usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap
koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun dari kenyataannya koperasi
merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian
Indonesia.
Dalam kegiatannya, selain menekankan
pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan koperasi juga menekankan pada
kepentingan moral. Koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia
yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Hasil analisis yang saya dapat adalah
Koperasi Kredit Obor Mas hadir sebagai koperasi simpan pinjam di Indonesia yang
sukses mensejahterakan anggotanya melalui berbagai produk simpan pinjam-nya.
Kopdit Obor Mas didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi anggotanya
yang memiliki kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan
bersama. Kinerja Kopdit Obor Mas yang sukses dapat dilihat dari banyaknya
anggota yang berhasil mendirikan usaha mandiri serta berbagai penghargaan yang
telah diterima Kopdit Obor Mas, salah satunya sebagai Koperasi kedua di
Indonesia yang ditetapkan sebagai Koperasi Kredit penyalur Kredit Usaha Rakyat
(KUR).
BAB VII
Jenis dan
Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a.
Koperasi Desa
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu.
Koperasi Kredit Obor Mas tidak
termasuk dalam Koperasi Desa karena daerah tingkat kerja Kopdit Obor Mas bukanlah
di desa, melainkan di daerah tingkat II (Kabupaten).
b.
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang
berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha
pertanian.
Koperasi Kredit Obor Mas tidak
termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri
dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan
serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
c.
Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang berkepentingan serta bermata
pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha peternakan.
Koperasi Kredit Obor Mas tidak
termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri
dari peternak, pengusaha peternakan yang berkepentingan serta bermata
pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha peternakan.
d.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebagainya yang
berkepentingan dan bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha
perikanan.
Koperasi Kredit Obor Mas tidak
termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri
dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebagainya yang berkepentingan
dan bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha perikanan.
e.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan
serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.
Koperasi Kredit Obor Mas tidak
termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri
dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.
f.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam hal
perkreditan atau simpan pinjam.
Koperasi kredit Obor Mas dapat
digolongkan dalam jenis koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah
lembaga keuangan non bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha
menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan
bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi simpan pinjam atau yang biasa disebut
dengan koperasi kredit merupakan suatu badan koperasi yang berdiri sendiri
dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung
dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa
menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
g.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan
konsumsi. Koperasi jenis ini biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari para anggota dan masyarakat sekitarnya.
Koperasi Kredit Obor Mas tidak
termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri
dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan
konsumsi.
Menurut Teori Klasik
a.
Koperasi pemakaian atau Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Kredit Obor Mas tidak
termasuk dalam jenis koperasi ini, karena Kopdit Obor Mas bukan didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
b.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
Koperasi Kredit Obor Mas tidak
termasuk dalam jenis koperasi ini, karena bidang usaha Kopdit Obor Mas bukan
dalam penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil
produksi tersebut.
c.
Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
Jika ditinjau dari jenis koperasinya,
maka koperasi kredit Obor Mas dapat digolongkan dalam jenis koperasi simpan
pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan non bank yang berbentuk
koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang
kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi simpan
pinjam atau yang biasa disebut dengan koperasi kredit merupakan suatu badan
koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau
badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar
sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan
pinjam.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di
tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Maka dapat dikatakan bahwa Koperasi
Kredit Obor Mas memenuhi pengertian dari koperasi itu sendiri, karena Koperasi
ini beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas
kekeluargaan untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
·
Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
Koperasi
Kredit Obor Mas bukan merupakan koperasi primer, karena Kopdit Obor Mas
memiliki anggota lebih dari sekedar orang-perseorangan dan Kopdit Obor Mas
tidak ditumbuhkan di desa.
·
Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer. Biasanya terdapat di tiap daerah tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan koperasi pusat.
Kopdit Obor Mas merupakan Koperasi
yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sikka. Oleh karena itu, jika ditinjau
dari wilayah administrasi pemerintahannya, maka Kopdit Obor Mas dapat
digolongkan dalam Koperasi Pusat yaitu Koperasi yang ditumbuhkan di daerah
tingkat II (Kabupaten).
·
Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat. Biasanya terdapat di tiap daerah tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan koperasi gabungan.
Koperasi
Kredit Obor Mas bukan merupakan koperasi gabungan, karena Kopdit Obor Mas tidak
memiliki anggota minimal 3 koperasi pusat dan Kopdit Obor Mas tidak ditumbuhkan
di daerah tingkat I (Propinsi)
·
Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 koperasi gabungan. Biasanya terdapat di Ibukota ditumbuhkan koperasi
induk.
Koperasi
Kredit Obor Mas bukan merupakan koperasi induk, karena Kopdit Obor Mas tidak memiliki
anggota 3 koperasi gabungan dan Kopdit Obor Mas tidak terdapat di Ibukota.
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
·
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Kopdit Obor Mas merupakan Koperasi
yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sikka. Oleh karena itu, jika ditinjau
dari wilayah administrasi pemerintahannya, maka Kopdit Obor Mas dapat
digolongkan dalam Koperasi Pusat yaitu Koperasi yang ditumbuhkan di daerah
tingkat II (Kabupaten).
Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang–seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Berdasarkan pengertian tersebut di
atas, maka dapat dikatakan bahwa Kopdit Obor Mas bukan merupakan Koperasi Primer
dimana keanggotaannya terdiri orang-seorang dan dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
·
Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Berdasarkan pengertian tersebut di
atas, maka dapat dikatakan bahwa Kopdit Obor Mas merupakan Koperasi Sekunder
dimana keanggotaannya terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Saat ini, Kopdit Obor Mas tercatat
memiliki .9 cabang yang tersebar di beberapa kabupaten, yaitu 5 cabang di
Kabupaten Sikka (Maumere) dan sisanya terdapat di Kabupaten Flores Timur,
Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Lembata.
Sumber :
1. Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku
dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill
2. Hasan Salampessy, Syarif. (1 April 2017). Kopdit Obor Mas Jadi
Koperasi Kedua Penyalur KUR. Diperoleh dari :
3. Sebagai Penyalur KUR
Menkop: Kopdit Obor Mas
Terbukti Berkualitas (19 Desember 2017). Diperoleh dari :
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2425375/menkop-kopdit-obor-mas-terbukti-berkualitas