Jumat, 29 Desember 2017


Kelola Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Buktikan Koperasi Kredit Obor Mas Berkualitas




Analisis Koperasi Kredit Obor Mas
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill.


Koperasi Kredit Obor Mas





 Jalan Kesehatan No. 4
Kota Maumere, Kabupaten Sikka
Nusa Tenggara Timur 86111




Abstrak


Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas sebagai koperasi kredit kedua di Indonesia yang berhasil menjadi koperasi kredit penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang diresmikan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga pada tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun dari kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia. 

Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan koperasi juga menekankan pada kepentingan moral. Koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 

Hasil analisis yang saya dapat adalah Koperasi Kredit Obor Mas hadir sebagai koperasi simpan pinjam di Indonesia yang sukses mensejahterakan anggotanya melalui berbagai produk simpan pinjam-nya. Kopdit Obor Mas didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi anggotanya yang memiliki kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Kinerja Kopdit Obor Mas yang sukses dapat dilihat dari banyaknya anggota yang berhasil mendirikan usaha mandiri serta berbagai penghargaan yang telah diterima Kopdit Obor Mas, salah satunya sebagai Koperasi kedua di Indonesia yang ditetapkan sebagai Koperasi Kredit penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).




BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi



Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a.       Koperasi Desa

adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam Koperasi Desa karena daerah tingkat kerja Kopdit Obor Mas bukanlah di desa, melainkan di daerah tingkat II (Kabupaten).

b.       Koperasi Pertanian

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

c.        Koperasi Peternakan

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha peternakan.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha peternakan.

d.       Koperasi Perikanan

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebagainya yang berkepentingan dan bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha perikanan.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebagainya yang berkepentingan dan bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha perikanan.

e.        Koperasi Kerajinan/Industri

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.

f.         Koperasi Simpan Pinjam

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam hal perkreditan atau simpan pinjam.

Koperasi kredit Obor Mas dapat digolongkan dalam jenis koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan non bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi simpan pinjam atau yang biasa disebut dengan koperasi kredit merupakan suatu badan koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.

g.       Koperasi Konsumsi

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggota dan masyarakat sekitarnya.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.

Menurut Teori Klasik

a.       Koperasi pemakaian atau Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena Kopdit Obor Mas bukan didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.

b.       Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena bidang usaha Kopdit Obor Mas bukan dalam penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.

c.        Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.

Jika ditinjau dari jenis koperasinya, maka koperasi kredit Obor Mas dapat digolongkan dalam jenis koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan non bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi simpan pinjam atau yang biasa disebut dengan koperasi kredit merupakan suatu badan koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

1.   Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
    Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
    sejenis dan setingkat.

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

Maka dapat dikatakan bahwa Koperasi Kredit Obor Mas memenuhi pengertian dari koperasi itu sendiri, karena Koperasi ini beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

·          Koperasi  Primer

Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

Koperasi Kredit Obor Mas bukan merupakan koperasi primer, karena Kopdit Obor Mas memiliki anggota lebih dari sekedar orang-perseorangan dan Kopdit Obor Mas tidak ditumbuhkan di desa.

·          Koperasi Pusat

Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer. Biasanya terdapat di tiap daerah tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan koperasi pusat.

Kopdit Obor Mas merupakan Koperasi yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sikka. Oleh karena itu, jika ditinjau dari wilayah administrasi pemerintahannya, maka Kopdit Obor Mas dapat digolongkan dalam Koperasi Pusat yaitu Koperasi yang ditumbuhkan di daerah tingkat II (Kabupaten).

·          Koperasi Gabungan

Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat. Biasanya terdapat di tiap daerah tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan koperasi gabungan.

Koperasi Kredit Obor Mas bukan merupakan koperasi gabungan, karena Kopdit Obor Mas tidak memiliki anggota minimal 3 koperasi pusat dan Kopdit Obor Mas tidak ditumbuhkan di daerah tingkat I (Propinsi)


·          Koperasi Induk

Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 koperasi gabungan. Biasanya terdapat di Ibukota ditumbuhkan koperasi induk.

Koperasi Kredit Obor Mas bukan merupakan koperasi induk, karena Kopdit Obor Mas tidak memiliki anggota 3 koperasi gabungan dan Kopdit Obor Mas tidak terdapat di Ibukota.


Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 

·          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
·          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Kopdit Obor Mas merupakan Koperasi yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sikka. Oleh karena itu, jika ditinjau dari wilayah administrasi pemerintahannya, maka Kopdit Obor Mas dapat digolongkan dalam Koperasi Pusat yaitu Koperasi yang ditumbuhkan di daerah tingkat II (Kabupaten).

Koperasi Primer dan Sekunder

·          Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa Kopdit Obor Mas bukan merupakan Koperasi Primer dimana keanggotaannya terdiri orang-seorang dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

·          Koperasi Sekunder 

adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa Kopdit Obor Mas merupakan Koperasi Sekunder dimana keanggotaannya terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. 
Saat ini, Kopdit Obor Mas tercatat memiliki .9 cabang yang tersebar di beberapa kabupaten, yaitu 5 cabang di Kabupaten Sikka (Maumere) dan sisanya terdapat di Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Lembata.




Sumber :

  
1.      Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill
2.    Hasan Salampessy, Syarif. (1 April 2017). Kopdit Obor Mas Jadi Koperasi Kedua Penyalur KUR. Diperoleh dari :
3.       Sebagai Penyalur KUR
Menkop: Kopdit Obor Mas Terbukti Berkualitas (19 Desember 2017). Diperoleh dari :
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2425375/menkop-kopdit-obor-mas-terbukti-berkualitas