Minggu, 21 Oktober 2018

New Product – MyPro D-1310

                                                                      MyPro D-1310

Good morning everyone, thanks for coming to this morning’s meeting. I want to introduce the new product that will be launched soon. The name of product is MyPro D-1310, it is a LED Mini Projector. This projector is made with a small size, which is 25x8x10 cm. The projector is used to display images, videos, and others. This projector is made to support 3D, so that users can enjoy the new sensation of watching 3D movies with the closest people whenever and wherever. With a resolution of 1366×1024 pixels, it looks enough to support a good display. There are two buttons, power button and a button to adjust the 3D display. If you want to connect your PC / laptop to the projector, you don’t need to use a cable, it only requires bluetooth to connect it. This projector is available in 3 colors, black, white and grey. The advantages of this product are  small in size, supports 3D, easy to carry, speaker support, and others. The weaknesses are this projector is not support for 4K, low resolution, and not support PC / laptop without Bluetooth. In the box of the product includes MyPro D-1310 LED Mini Projector, remote control, cable to connect to the socket, instruction manual book, and warranty card. The ability of this projector to support 3D is not equipped with 3D glasses. 3D glasses are sold separately with other accessories such as pointer screens, projector bags and tripod. After we calculated the overall cost of making this product, me and my team agreed to sell this product at a price of Rp. 800,000.



Members :

    Ayu Amelia
    Ayu Ningtiyas
    Christina Meylani Gisela
    Fitria Syavira Harani
    Pradivta Alfatihah
    Rakha Khansa Sakila Putri Malik
    Salma Nur Azizah

Organization Structure

Organization Structure of PT. PERTAMINA

KakaoTalk_20181020_215005352
 
1. President Director
  • Coordinate and control activities in the field of financial administration, staffing, and secretarial affairs.
  • Lead the entire board of executive committee.
  • Acting as a representative of the organization in reation to external parties.

2. Vice Director
  • Arrange and evaluate company goals and plans.
  • Manage company wealth.
  • Supervise the activities and perfomance of top level employees.

3. Head Of Internal Supervision Unit 
  •  Make a policy strategies and plan monitoring activities.
  • Reporting all the results of its supervisory activities directly to the managing director and providing copies to the commissioner through the audit committee.
  • Provide advice to all management levels for audit results.

4. Corporate Secretary 
  • Attending board of directors meetings and joint meetings between commissioners and directors.
  • Collecting all important information about the company from every unit.
  • Reporting the responsibilities to the president director continously.

5. Head of Corporate Law
  • Coordinate the management of regulatory documents.
  • Adjust the rules with decision making.

6. Director of Refinery
  • Maintain a good relations with partnership.
  • Make a report on the results of the implementation of the task to the boss.

7. General Director
  • Controlling income money, the result of billing the water usage account from the consumen.
  • Coordinate and control the activities of organizers and equipment.
  • Coordinate and control activities in the field of financial administration, staffing, and secretarial affairs.

8. Director of Marketing and Commercial
  • Planning the programs for short and long term in order to support the marketing purpose.
  • Controlling and supervising marketing costs.

9. Director of LNG
  • Head of the LNG Business Sector supervises: LNG Market Development Manager, LNG Sales Manager, LNG Transportation Manager, LNG Plant Operations Manager.

10. Director of Human Resources
  • Estabilish and mantain an appropriate system to measure important aspects of human resource development.
  • Arrange and develop directly staff.
  • Manage and control the HR expenditure department in accordance with the approved budget.

11. Director of Financial
  • Choose a plan for short term income and expenses based on the approved budget at the president director meeting.
  • Supervise all problems that are related to the financial provision and all company funds.



Members :

    Ayu Amelia
    Ayu Ningtiyas
    Christina Meylani Gisela
    Fitria Syavira Harani
    Pradivta Alfatihah
    Rakha Khansa Sakila Putri Malik
    Salma Nur Azizah

Business Call Conversation

(Secretary & Chris Evans)

Secretary         :  Good afternoon, Stark Company. Rose speaking, how may I help you?

Chris Evans     :  Good afternoon. May I speak to Mr. Stark, please?

Secretary         :  Whom am I speaking with?

Chris Evans     :  My name is Chris Evans. I am a new client and I want to make

                          a business appointment with him.

Secretary         :  Wait a second, Mr. Evans. I’ll see if he is in.

 
(Secretary & Mr. Stark)

Secretary         :  Hallo, Mr. Stark. I’ve got Chris Evans on the phone for you.

Mr. Stark         :  Ok, wait a second. Please connect me with him.

Secretary         :  Well, Mr. Stark. I will connect your call right now.


(Mr. Stark & Chris Evans)

Mr. Stark         :  Tony Stark speaking, am I speaking to Chris Evans?

Chris Evans     :  Good afternoon, Mr. Stark. Yes, I am Chris Evans. I’m glad to talk with

                          you.

Mr. Stark         :  Ok Mr. Evans, what are you going to talk about?

Chris Evans     :  I would like to offer you a concept about our new project.

Mr. Stark         :  If I may ask, what is the project about?

Chris Evans     :  The project is about making a new innovation to build a different and

                          luxury real estate in the center of New York City. If you want to know

                          more details about this project, do you mind if we meet to discuss 

                          about this project?

Mr. Stark        :  Sure, I think it’s an interesting project. You can make an appointment

                         with me through my secretary.

Chris Evans    :  Thank you for your time, Mr. Stark.

Mr. Stark        :  Sure, no problem Mr. Evans.


(Secretary & Chris Evans)


Secretary        :  Good afternoon, Stark Company. Rose speaking, how may I help you?

Chris Evans    :  Good afternoon. I’m Chris Evans. I would like to arrange an

                         appointment with Mr. Stark to discuss about my project. Would it be

                         possible to meet Mr. Stark on 3rd September at his office ?

Secretary        :  Ok wait a minute, Mr Evans. I want to check his schedule on 3rd

                         September first.

Chris Evans    :  Ok.

Secretary        :  I have checked his schedule, 3rd September aound 2 PM sounds fine.

                         Can you let me know if this is ok for you?

Chris Evans   :  It sounds fine for me too. Thank you.

Secretary       :  Oke. Have a nice day, Mr. Evans.



Members :

    Ayu Amelia
    Ayu Ningtiyas
    Christina Meylani Gisela
    Fitria Syavira Harani
    Pradivta Alfatihah
    Rakha Khansa Sakila Putri Malik
    Salma Nur Azizah

Introduce ourself and other in a Business Situation


(In a Cafe)

Lissa     :  Hi, Jenny! How are you? I haven’t seen you in a while

Jenny    :  Oh Hello Lissa.. I’m fine, it has been a long time

Lissa     :  Yeah, you’re right. It’s almost a year we don’t meet each other. 

                Oh ya Jenny..this is my friend, her name is Rose.

Rose      :  Hi Jenny

Jenny     :  Hi Rose, nice to meet you. Where do you come from ?

Rose      :  Pleased to meet you too. I’m from the same city with Lissa

Jenny    :  Oh, How do you know each other ?

Lissa     :  We work together. What are you doing these days, Jenny?

Jenny    :  Oh. I work for one of the biggest company in this center Jakarta as an

                secretary. My office is near from Here.

Lissa     :  Oh, that sounds great !. So, is the job going well ?

Jenny    :  Of course, I’m enjoying it. Having a good teamwork and work with kind and

                capability person on their side is a good point I get from this job.  How about

                you Lissa ?

Lissa     :  Oh, I’m a counceling teacher. I help students to learn how to treat and love

                themselves, I also hearing and solving their problem by giving some advice.

Jenny    :  That’s interesting. How long have you been working in that school ?

Lissa     :  I have been working there almost 4 years

Jenny    :  Such a long time. How about you Rose ?

Rose     :  Oh I’m an English teacher. Just like basically, I help students to learn about

                writing, reading, and speaking english properly.

Jenny    :  Where do you two teach ?

Lissa     :  In Singapore International School. It’s about 5 km from here

Jenny    :  Oh I see. And then where are you living at now Lissa?

Lissa     :  I stay in Andalas Apartment. I shared room with Rose, we living together.

                How about you?

Jenny    :  Oh, I’m living in my parent house in Setiabudi area

Lissa     :  Thats great. Could I take your phone number? We have to meet again next time

Jenny    :  Sure. Its 0812 2345 5678 . Make sure we have to meet and take a moment

                together again Lissa and Rose.

Rose     :  Yeah, exactly.

Lissa     :  We have to go now Jenny, I had another plan with Rose after this lunch

Jenny    :  Oh I get it. Take care on your way guys

Lissa     :  Yeah, thank you

Rose     :  See you later Jenny

Jenny    :  See you later Lissa Rose.



Members :

    Ayu Amelia
    Ayu Ningtiyas
    Christina Meylani Gisela
    Fitria Syavira Harani
    Pradivta Alfatihah
    Rakha Khansa Sakila Putri Malik
    Salma Nur Azizah

Selasa, 19 Juni 2018


BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA



12.1     Pendahuluan

Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan (litigasi) dan abitrase (perwasitan), serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

12.2     Cara – Cara Penyelesaian Sengketa

Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, abitrase, peradilan, dan peradilan umum.

1.    Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.

Dalam hal ini, negosiasi merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yangsama maupun yang berbeda.

2.      Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, antara lain :
  • Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan
  • Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan
  • Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
  • Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak- pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

Dengan demikian, putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat.
Jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan , abitrase atau lain-lain.

3.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dalam menyelesaikan perselisihan , konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.
Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesempatan di antara mereka.

4.      Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga abitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internasional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur sederhana, purusan abitrase mengikat para pihak, dan disebabkan putusan yang diberikan bersifat final.
Arbitrase adalah sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun internasional. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Arbitrase terbagi 2 jenis, yaitu :
·           Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
Merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
·           Arbitrase institusional
Merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar , meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus. Sementara itu, di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase , yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).

Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau perjanjian kembali. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan seperti berikut :
  • Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu Negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
  • Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
  • Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  • Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, suatu keputusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur seperti berikut 
  • Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
  • Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
  • Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. 
5.      Peradilan
Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkunagan peradilan agama, lingkungan peradilan militer ,lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.

6.      Peradilan Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
·           Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota madya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten, yang dibentuk dengan keputusan presiden.
·           Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
·           Mahkamah Agung
Ketentuan mengenai Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No.14 tahun 1985, merupakan pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

Perbandingan antara Perundingan , Arbitrase, dan Litigasi

Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur

Informal
Agak Formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis

Jangka waktu
Segera
(3-6 minggu)
Agak cepat
( 3-6 bulan )
Lama
( 2 tahun lebih )
Biaya
Murah

Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
( expensive)
Aturan pembuktian
Tidak perlu

Agak informal

Sangat formal dan teknis
Publikasi

Konfidensial

Konfidensial

Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif

Antagonistis

Antagonistis

Focus penyelesaian
For the future

Masa lalu
( the past )
Masa lalu
( the past )
Metode negoisasi

Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi

Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
( blocked)
Jalan buntu
( blocked)
Result
Win – win
Win – lose
Win – lose
Pemenuhan



Sukarela

Selalu di tolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosional
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak





sumber :

Senin, 18 Juni 2018

BAB 11
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN 
PEMBAYARAN UTANG



11.1 Pendahuluan

Undang – undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :

  • Asas Keseimbangan

Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur.

  • Asas Kelangsungan Usaha

Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkanperusahaan debitor yang propestif tetap dilangsungkan.

  • Asas Keadilan

Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terdapat debitor dengan tidak memperdulikan debitor lainnya.

  • Asas Integrasi

Asas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakansatu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

Dengan demikian, Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang pelunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan piutang.

11.2 Pengertian Pailit

Pengertian pailit atau bankrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu , dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dalam Pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

11.3 Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan

Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut:
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. 
        Adapun alasan-alasannya antara lain :

  • Debitor melarikan diri
  • Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
  • Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
  • Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana masyarakat luas
  • Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
  • Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum

3. Debitor adalah bank umum permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia
4. Debitor adalah perusahaan efek , lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.

Apabila debitor merupakan badan hukum , tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.
Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator ke pengadilan maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebut haruslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihak kreditor atau debitor.

11.4 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya

Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator.
Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut :

  • Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang digunakan oleh debitor dan keluarganya.
  • Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan yang ditentukan oleh hakim pengawas.
  • Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

Dengan demikian , putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.

11.5 Pihak – Pihak Yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit

Dalam penguasaaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berikut :

  • Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesanharta pailit.
  • Kurator bertugas melakukan pegurusan dan atau pemberesan harta pailit.
  • Panitia Kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan , kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi , dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.

11.6 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada debitor.
Dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bunga efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud diatas.
Dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain :
  1. Tagihan yang dijamin dengan gadai , jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
  2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan.
  3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup diatas.

11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang

Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.
Suatu piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan, sedangkan dalam piutang yang dibantah/tidak diakui, sementara hakim pengawas tidak dapat mendamaikannnya maka hakim pengawas akan menunjuk para pihak untuk menyelesaikannya dalam suatu sidang pengadilan yang ditentukan olehnya.
Dengan demikian, debitur wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dalam memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab kepailitan dan keadaan harta pailit.

11.8 Perdamaian ( Accord )

Debitur pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitur pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan rapat piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.
Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
Debitur wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi diantara para kreditur (insolvensi) dengan cara:
  • Jika kreditur lama maupun kreditur baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing.
  • Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditur lama, kreditur lama dan kreditur baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian.
  • Kreditur lama dan kreditur baru berhak memperoleh pembayaran secara pukul rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui.
  • Kreditur lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.

11.9 Permohonan Peninjauan Kembali

Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
  1. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
  2. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.



sumber: