Kamis, 19 April 2018

BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


2.1 Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)

Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
  • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  • Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2.2 Badan Hukum (Rechts Persoon)

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

2.3  Objek Hukum

A. Pengertian Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

B. Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
o Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
o Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
o Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

2.5 Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

2.6  Macam-macam Pelunasan Hutang

Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

2.7  Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.


Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :

  • Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku
  • Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  • Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  • Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  • Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  • Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.


2.8  Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni :

  1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  4. Obyeknya benda-benda tetap.

Obyek hipotik yakni :

Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
  1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak. Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
  2. Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara  adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.


2.10  Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainnya .
  2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :

o Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
o Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
o Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
o Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Obyek hak tanggungan yakni :

1. Hak milik (HM).
2. Hak guna usaha ( HGU).

2.11  Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
o Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
o Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda
bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
o Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
o Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
o Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.



Sumber :


BAB 1
HUKUM EKONOMI


1.1 Kaidah / Norma

Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan sekunder meruapak rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication.
Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat ciri - ciri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunukan untuk tujuan perdamaian.
Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

1.2 Definisi dan Tujuan Hukum

A. Definisi Hukum

Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
  1. Aristoteles : “Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
  2. Grotius : “Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
  3. Hobbes : “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
  4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven : “Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

B. Tujuan Hukum

Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
Dalam pandangan Sudikno Mertokusumo, bahwa tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Demikian juga Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Persoalan tujuan hukum menurut Achmad Ali, dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, masing-masing :
  1. Dari sudut pandang hukum positif normatif atau yuridis dogmatik, dimana  tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya ;
  2. Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan ;
  3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi  kemanfaatannya.

Berkaitan dengan tujuan hukum yang garis besarnya telah disebutkan di atas, dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum, terdapat beberapa pendapat atau teori :
  1. Teori Etis (ethische theori)
  2. Teori Utilistis (utilities theori)
  3. Teori Normatif-Dogmatis (normatief-dogmatische theori)
  4. Teori Gabungan (verenigings theori)

1.3 Pengertian Ekonomi

Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.

1.4 Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
  1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar
  3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
  5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Sumber :





Selasa, 20 Maret 2018


Romantika Perkuliahan



Istilah “pacaran” di era modern merupakan fenomena umum yang ditemui di kalangan remaja. Gaya berpacaran remaja dan muda-mudi jaman sekarang tidak sedikit yang berani dan terbuka, berbeda dengan era sebelumnya yang cenderung malu-malu dan tertutup. Tidak mengherankan jika semakin marak terjadi seks bebas di kalangan remaja.
Perilaku seperti mengeksplorasikan cinta kasih dengan bermesra-mesraan di depan umum tanpa mengenal tempat dan waktu, menjadi suatu contoh dalam memaknai sebuah hubungan “pacaran”. Perilaku yang menyimpang ini kemudian menjadi tren di kalangan remaja.

Romantika pada aktivitas perkuliahan. Itulah induk perbincangannya. Banyak kasus dalam berpacaran yang melibatkan mahasiswa. Diantaranya kasus aborsi, bunuh diri, putus kuliah, kasus kriminal dan masih banyak lagi kasus yang menjerat mahasiswa saat ini.
Hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI 2007) menunjukkan jumlah remaja di Indonesia mencapai 30 % dari jumlah penduduk, jadi sekitar 1,2 juta jiwa. Hal ini tentunya dapat menjadi asset bangsa jika remaja dapat menunjukkan potensi diri yang positif namun sebaliknya akan menjadi petaka jika remaja tersebut menunjukkan perilaku yang negatif bahkan sampai terlibat dalam kenakalan remaja. 

Kondisi remaja di Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Pernikahan usia remaja
  2. Sex pra nikah dan Kehamilan yang tidak dinginkan
  3. Aborsi 2,4 jt : 700-800 ribu adalah remaja
  4. MMR 343/100.000 (17.000/th, 1417/bln, 47/hr perempuan meninggal) karena komplikasi kehamilan dan persalinan
  5. HIV/AIDS: 1283 kasus, diperkirakan 52.000 terinfeksi (fenomena gunung es), 70% remaja
  6. Miras dan Narkoba.  

   Adapun Hasil Penelitian BNN bekerja sama dengan UI menunjukkan :
  1. Jumlah penyalahguna narkoba sebesar 1,5% dari populasi atau 3,2 juta orang, terdiri dari 69% kelompok teratur pakai dan 31% kelompok pecandu dengan proporsi laki-laki sebesar 79%, perempuan 21%.
  2. Kelompok teratur pakai terdiri dari penyalahguna ganja 71%, shabu 50%, ekstasi 42% dan obat penenang 22%.
  3. Kelompok pecandu terdiri dari penyalahguna ganja 75%, heroin / putaw 62%, shabu 57%, ekstasi 34% dan obat penenang 25%.
  4. Penyalahgunaan Narkoba Dengan Suntikan (IDU) sebesar 56% (572.000 orang) dengan kisaran 515.000 sampai 630.000 orang.
  5. Beban ekonomi terbesar adalah untuk pembelian / konsumsi narkoba yaitu sebesar Rp. 11,3 triliun.
  6.  Angka kematian (Mortality) pecandu 15.00 orang meninggal dalam 1 tahun.    




Konteks pacaran yang sehat memang harus dilakukan oleh mahasiswa. Artinya, pacaran yang wajar-wajar saja. Pacaran yang ada batasannya. Memang tidak ada larangan untuk berpacaran tapi harus bisa mengontrol diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pacaran tidak hanya terbatas pada kisah kasih berpacaran. Pacaran yang murni harus mampu menghindarkan diri dari perbuatan amoral dan menodai martabat manusia.
Konteks romantika dalam perkuliahan melingkupi semua elemen kampus, antara mahasiswa dan mahasiswa, serta antara mahasiswa dengan dosen, pejabat kampus dan para pegawainya.
Dengan melibatkan diri dalam kegiatan yang positif, bisa meminimalisir kegiatan yang menyimpang. Pacaran yang sehat dalam dunia kampus diperlukan untuk menambah semangat belajar dan mengurangi kejenuhan dalam perkuliahan.

Banyak mahasiswa yang mayoritasnya merupakan pendatang di tempat dimana ia berkuliah tersebut memilih untuk tinggal di kos-kosan. Kehidupan anak kos yang terbilang cukup bebas dapat menjadi salah satu faktor yang sangat mendukung mahasiswa untuk melakukan hal-hal yang tidak diharapkan.
Mengenai aturan di kos-kosan memang harus ditaati. Sebisa mungkin pemilik kos juga harus tegas menerapkan aturan. Aturan yang telah ditetapkan diharapkan untuk dapat ditaati agar tercipta ketertiban dan kenyamanan bukan hanya di pajang sebagai hiasan.
Namun tidak menutup kemungkinan juga bagi mereka yang tinggal bersama keluarga di rumah. Banyak kasus yang menyebutkan bahwa adanya kekerasan dan pelecehan selama pacaran terjadi pada orang-orang tersebut. Tak jarang mereka memilih tempat-tempat yang sepi bahkan rela menyewa hotel untuk memuaskan keinginan nafsu mereka.
Pola pikir mereka dalam menafsirkan istilah “pacaran” sangatlah jauh dari maksud yang sesungguhnya. Pacaran yang sesungguhnya dapat menjadi ajang dimana kita dapat saling mengenal, menambah teman, dan berelasi dengan orang lain malah menjadi ajang untuk memamerkan kemesraan di depan umum dan sekedar memuaskan nafsu.

Banyak kasus yang melibatkan remaja dan mahasiswa, seperti aborsi, video porno, sex pra nikah, dan lain sebagainya. Mereka seperti telah dibutakan oleh cinta. Apapun rela mereka lakukan untuk sang kekasih tanpa memikirkan efek yang dapat ditimbulkan. Urat malu mereka pun seakan telah putus.

Lalu, bagaimana kita menghadapinya? Apakah masih boleh berpacaran selama berkuliah?

Pacaran itu sebenarnya boleh-boleh saja asalkan yang wajar dan tidak menyimpang. Seperti yang telah saya sampaikan di atas, bahwa pacaran yang positif dalam perkuliahan justru dapat menjadi motivasi dan menjadi penyemangat dalam berkuliah.
Pasangan yang baik diharapkan mampu menyemangati kita dan bahkan turut membantu kita dalam menghadapi segala situasi selama menjalani masa-masa perkuliahan. Ia dapat menjadi partner kita dalam berdiskusi dan bertukar pikiran, serta orang yang dapat kita mintai pendapat tentang suatu hal tertentu.

Tak dapat dipungkiri ketika kita mendapatkan support dari orang yang disayang maka kita akan semakin rajin dan bergairah dalam belajar, sehingga tidak menutup kemungkinan kita juga dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya bahkan mungkin lebih cepat dari yang seharusnya.
Memiliki pasangan yang romantis merupakan suatu kebanggaan tersendiri apalagi bagi kaum hawa. Memberikan surprise dan memuji pasangannya merupakan contoh kecil yang sering dilakukan kaum adam untuk mengungkapkan rasa sayang kepada pasangannya.
Sebagai wanita, tentu saja kita sangat senang jika kekasih kita memberikan kita surprise, memuji kita, dan melakukan banyak hal lain yang membuat kita serasa terbang ke langit ke tujuh. Namun kita harus tetap waspada dengan semua kelakuan manis pasangan kita ini. Apakah ia benar-benar melakukan semua itu tulus sebagai bukti rasa sayangnya kepada kita atau sekedar menjadi rayuan agar kita dapat melakukan apa saja yang ia kehendaki?
Cinta boleh, asal jangan dibutakan oleh cinta itu sendiri.

Pandai-pandailah dalam bergaul dan memilih teman, apalagi pasangan. Carilah ia yang dapat menerimamu apa adanya, yang mampu membuatmu menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya bukan malah merusak kamu dan masa depanmu, ia yang mampu membimbingmu dalam meraih kesuksesan, ia yang tak hanya menginginkan “tubuhmu” lalu mennggalkanmu begitu saja, namun ia yang mampu menjagamu sebaik mungkin.

Bagi para lelaki, hargailah wanitamu sebagaimana engkau menghargai ibumu. Jadilah pasangan yang baik baginya. Jangan merusaknya, tetapi jadilah seseorang yang mampu membuatnya meraih mimpi serta cita.

Bagi para wanita, hargailah dirimu dan tubuhmu. Jangan mudah tertipu oleh rayuan dan bujukan lelaki. Buatlah dirimu bernilai karena akhlak dan intelek. Jadilah seorang wanita yang sukses dan buatlah orang tuamu bangga. Jangan malah membuat mereka kecewa karena tingkah dan pergaulanmu yang diluar batas wajar.



Referensi :




Jumat, 29 Desember 2017


Kelola Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Buktikan Koperasi Kredit Obor Mas Berkualitas




Analisis Koperasi Kredit Obor Mas
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill.


Koperasi Kredit Obor Mas





 Jalan Kesehatan No. 4
Kota Maumere, Kabupaten Sikka
Nusa Tenggara Timur 86111




Abstrak


Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas sebagai koperasi kredit kedua di Indonesia yang berhasil menjadi koperasi kredit penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang diresmikan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga pada tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun dari kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia. 

Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan koperasi juga menekankan pada kepentingan moral. Koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 

Hasil analisis yang saya dapat adalah Koperasi Kredit Obor Mas hadir sebagai koperasi simpan pinjam di Indonesia yang sukses mensejahterakan anggotanya melalui berbagai produk simpan pinjam-nya. Kopdit Obor Mas didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi anggotanya yang memiliki kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Kinerja Kopdit Obor Mas yang sukses dapat dilihat dari banyaknya anggota yang berhasil mendirikan usaha mandiri serta berbagai penghargaan yang telah diterima Kopdit Obor Mas, salah satunya sebagai Koperasi kedua di Indonesia yang ditetapkan sebagai Koperasi Kredit penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).




BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi



Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a.       Koperasi Desa

adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam Koperasi Desa karena daerah tingkat kerja Kopdit Obor Mas bukanlah di desa, melainkan di daerah tingkat II (Kabupaten).

b.       Koperasi Pertanian

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

c.        Koperasi Peternakan

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha peternakan.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha peternakan.

d.       Koperasi Perikanan

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebagainya yang berkepentingan dan bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha perikanan.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebagainya yang berkepentingan dan bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha perikanan.

e.        Koperasi Kerajinan/Industri

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.

f.         Koperasi Simpan Pinjam

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam hal perkreditan atau simpan pinjam.

Koperasi kredit Obor Mas dapat digolongkan dalam jenis koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan non bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi simpan pinjam atau yang biasa disebut dengan koperasi kredit merupakan suatu badan koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.

g.       Koperasi Konsumsi

adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggota dan masyarakat sekitarnya.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena anggota dari Kopdit ini tidak terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.

Menurut Teori Klasik

a.       Koperasi pemakaian atau Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena Kopdit Obor Mas bukan didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.

b.       Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.

Koperasi Kredit Obor Mas tidak termasuk dalam jenis koperasi ini, karena bidang usaha Kopdit Obor Mas bukan dalam penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.

c.        Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.

Jika ditinjau dari jenis koperasinya, maka koperasi kredit Obor Mas dapat digolongkan dalam jenis koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan non bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi simpan pinjam atau yang biasa disebut dengan koperasi kredit merupakan suatu badan koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

1.   Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
    Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
    sejenis dan setingkat.

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

Maka dapat dikatakan bahwa Koperasi Kredit Obor Mas memenuhi pengertian dari koperasi itu sendiri, karena Koperasi ini beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

·          Koperasi  Primer

Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

Koperasi Kredit Obor Mas bukan merupakan koperasi primer, karena Kopdit Obor Mas memiliki anggota lebih dari sekedar orang-perseorangan dan Kopdit Obor Mas tidak ditumbuhkan di desa.

·          Koperasi Pusat

Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer. Biasanya terdapat di tiap daerah tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan koperasi pusat.

Kopdit Obor Mas merupakan Koperasi yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sikka. Oleh karena itu, jika ditinjau dari wilayah administrasi pemerintahannya, maka Kopdit Obor Mas dapat digolongkan dalam Koperasi Pusat yaitu Koperasi yang ditumbuhkan di daerah tingkat II (Kabupaten).

·          Koperasi Gabungan

Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat. Biasanya terdapat di tiap daerah tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan koperasi gabungan.

Koperasi Kredit Obor Mas bukan merupakan koperasi gabungan, karena Kopdit Obor Mas tidak memiliki anggota minimal 3 koperasi pusat dan Kopdit Obor Mas tidak ditumbuhkan di daerah tingkat I (Propinsi)


·          Koperasi Induk

Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 koperasi gabungan. Biasanya terdapat di Ibukota ditumbuhkan koperasi induk.

Koperasi Kredit Obor Mas bukan merupakan koperasi induk, karena Kopdit Obor Mas tidak memiliki anggota 3 koperasi gabungan dan Kopdit Obor Mas tidak terdapat di Ibukota.


Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 

·          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
·          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Kopdit Obor Mas merupakan Koperasi yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sikka. Oleh karena itu, jika ditinjau dari wilayah administrasi pemerintahannya, maka Kopdit Obor Mas dapat digolongkan dalam Koperasi Pusat yaitu Koperasi yang ditumbuhkan di daerah tingkat II (Kabupaten).

Koperasi Primer dan Sekunder

·          Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa Kopdit Obor Mas bukan merupakan Koperasi Primer dimana keanggotaannya terdiri orang-seorang dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

·          Koperasi Sekunder 

adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa Kopdit Obor Mas merupakan Koperasi Sekunder dimana keanggotaannya terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. 
Saat ini, Kopdit Obor Mas tercatat memiliki .9 cabang yang tersebar di beberapa kabupaten, yaitu 5 cabang di Kabupaten Sikka (Maumere) dan sisanya terdapat di Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Lembata.




Sumber :

  
1.      Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill
2.    Hasan Salampessy, Syarif. (1 April 2017). Kopdit Obor Mas Jadi Koperasi Kedua Penyalur KUR. Diperoleh dari :
3.       Sebagai Penyalur KUR
Menkop: Kopdit Obor Mas Terbukti Berkualitas (19 Desember 2017). Diperoleh dari :
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2425375/menkop-kopdit-obor-mas-terbukti-berkualitas